Hak dan Kewajiban Pasien UPTD Puskesmas Kayen
Hak dan Kewajiban Pasien merupakan hal dasar untuk mewujudkan pelayanan yang prima tanpa diskriminasi dan profesional tanpa menimbulkan kerugian baik untuk pasien, keluarga pasien maupun tenaga kesehatan. Berikut ini hak dan kewajiban pasien di UPTD Puskesmas Kayen.
I. HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Kayen;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan kepada Petugas UPTD Puskesmas Kayen secara langsung ataupun daring (WA, email, atau media sosial Puskesmas);
6. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar UPTD Puskesmas Kayen;
7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita;
8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan;
10. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama berada di lingkungan UPTD Puskesmas Kayen; dan
11. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan UPTD Puskesmas Kayen.
II. KEWAJIBAN PASIEN
1. 1. Membawa kelengkapan administrasi (Minimal KTP);
2. 2. Dilarang merokok di area UPTD Puskesmas Kayen;
3. 3. Dilarang melakukan tindakan kekerasan baik secara verbal maupun fisik kepada tenaga kesehatan, karyawan, karyawati, dan seluruh pengunjung UPTD Puskesmas Kayen;
4. 4. Dilarang mengambil dokumentasi (gambar dan/atau video) saat pelayanan;
5. 5. Mematuhi peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Kayen;
6. 6. Menggunakan fasilitas UPTD Puskesmas Kayen secara bertanggungjawab;
7. 7. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di UPTD Puskesmas Kayen;
8. 8. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
9. 9. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di UPTD Puskesmas Kayen;
10. 10. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan; dan
11. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima (jika Pasien dan/atau penyakit Pasien tidak terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional/JKN).
Demikian untuk dapat dipahami dan dijadikan panduan bersama. Terima kasih dan Salam Sehat.