ASN BerAKHLAK, #Bangga Melayani Bangsa

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) UPTD Puskesmas Kayen sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yaitu:

Tugas Pokok Puskesmas

Melaksanakan Kebijakan Kesehatan untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Kesehatan di Wilayah Kerjanya.

Fungsi Puskesmas

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama di Wilayah Kerjanya

2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Tingkat Pertama di Wilayah Kerjanya